Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Profil PPID

PPID BBKFP

Profil PPID

Profil PPID BBKFP

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.

Di lingkungan Kementerian Perhubungan, pelaksanaan pengelolaan informasi publik didukung oleh ketentuan internal Kementerian Perhubungan yang mengatur pengelolaan informasi, dokumentasi, dan pelayanan informasi publik.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, PPID Pelaksana UPT BBKFP bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi yang berada dalam penguasaan BBKFP kepada masyarakat.

Peran PPID BBKFP

PPID BBKFP berperan sebagai penghubung antara BBKFP dengan masyarakat dalam pemenuhan hak atas informasi publik. Informasi yang dikelola meliputi profil organisasi, program dan kegiatan, kinerja, layanan, anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta informasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BBKFP.

 Klasifikasi Informasi Publik

Informasi publik yang dikelola oleh PPID Pelaksana UPT BBKFP diklasifikasikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik menjadi Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, serta Informasi yang Dikecualikan.

Klasifikasi tersebut menjadi dasar bagi PPID BBKFP dalam menentukan informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat serta informasi tertentu yang harus dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pelayanan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID BBKFP secara langsung maupun elektronik. Setiap permohonan diproses sesuai prosedur dan jangka waktu pelayanan yang berlaku. Apabila diperlukan, pemohon juga dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

 Komitmen PPID BBKFP

PPID BBKFP berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, akuntabel, mudah diakses, tidak diskriminatif, serta akurat guna mendukung keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.Top of FormBottom of Form

Top of FormBottom of Form

PPID BBKFP

Visi & Misi

PPID BBKFP

Tugas & Fungsi

 

PPID PELAKSANA UPT

TANGGUNG JAWAB WEWENANG
  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
    Informasi;
  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.

PPID BBKFP

Struktur Organisasi PPID


STRUKTUR ORGANISASI
PPID BBKFP

Prasetiyo Hadi
PPID Pelaksana UPT
LHKPN ↗
Direktur BBKFP
 
 
 
Foto Eko Pranowo
Eko Pranowo
Manager Informasi dan Dokumentasi
Kabag Keuangan dan Tata Usaha
 
 
 
Foto Edi Sudirdjo
Bintang Damara Prasadhana 
Pengelola Dokumentasi
Kasubbag Umum
 
 

 

Petugas Informasi