Temukan informasi layanan, kalibrasi, PPID, dan layanan penerbangan BBKFP.
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, yang melaksanakan pelayanan kalibrasi fasilitas penerbangan serta layanan penerbangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
BBKFP memiliki tugas utama melaksanakan pengujian dan kalibrasi fasilitas penerbangan untuk memastikan fasilitas navigasi dan pendukung penerbangan berfungsi secara akurat dan sesuai standar keselamatan penerbangan.
Pelayanan kalibrasi antara lain mencakup ILS, DVOR/DME, NDB, PAPI, radar, fasilitas komunikasi penerbangan, serta fasilitas penerbangan lainnya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan BBKFP.
Pola penerbangan tersebut merupakan bagian dari kegiatan flight inspection. Pesawat harus terbang mengikuti pola tertentu untuk mengukur dan mengevaluasi sinyal serta kinerja fasilitas navigasi penerbangan agar tetap akurat dan memenuhi standar keselamatan.
Tidak. Selain pelayanan flight inspection, BBKFP juga memiliki layanan penerbangan lainnya, antara lain penerbangan charter, medevac, pemeliharaan pesawat udara melalui fasilitas AMO, serta kegiatan pelatihan penerbangan sesuai sertifikasi dan kewenangan yang dimiliki.
Layanan BBKFP dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, pengelola bandar udara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, badan usaha, maupun pihak lain yang membutuhkan layanan sesuai dengan ruang lingkup pelayanan BBKFP.
Permohonan layanan dapat disampaikan kepada BBKFP dengan mencantumkan jenis layanan yang dibutuhkan, lokasi, waktu pelaksanaan, serta informasi teknis yang diperlukan. Selanjutnya, permohonan akan ditindaklanjuti oleh unit terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Ya. Sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), pelayanan BBKFP dikenakan tarif sesuai jenis layanan dan ketentuan tarif yang berlaku.
Informasi mengenai tarif dapat diperoleh melalui kanal resmi BBKFP atau dengan menghubungi unit pelayanan terkait. Besaran tarif menyesuaikan jenis, ruang lingkup, dan kebutuhan pelayanan.
Ya. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBKFP sesuai ketentuan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon dapat menyampaikan permohonan melalui kanal layanan PPID BBKFP dengan melengkapi identitas serta menjelaskan informasi yang dibutuhkan. Permohonan akan diproses sesuai prosedur dan jangka waktu pelayanan informasi publik.
Tidak seluruh informasi dapat diberikan. Informasi yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan akan diberikan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, informasi publik yang bersifat terbuka dapat diakses melalui mekanisme pelayanan PPID.
Petugas PPID akan memberikan penjelasan mengenai ketersediaan informasi tersebut. Apabila informasi belum tersedia atau tidak berada dalam penguasaan BBKFP, pemohon akan memperoleh pemberitahuan sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan melalui kanal pengaduan resmi BBKFP dan kanal pengaduan pemerintah yang tersedia. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Kantor Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan berlokasi di Pos 4, Jalan Raya STPI Curug, Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten 15820.
Informasi mengenai nomor telepon, surat elektronik, media sosial, serta kanal pelayanan BBKFP dapat diperoleh melalui halaman Kontak pada website resmi BBKFP.
Informasi mengenai kegiatan, pelayanan, pengumuman, serta publikasi BBKFP dapat diakses melalui website resmi dan kanal media sosial resmi BBKFP.
Permohonan kunjungan, praktik kerja, magang, atau kegiatan pendidikan dapat diajukan secara resmi kepada BBKFP. Persetujuan pelaksanaan akan mempertimbangkan tujuan kegiatan, kapasitas penerimaan, aspek keamanan dan keselamatan, serta ketentuan yang berlaku.
Permohonan data dapat disampaikan melalui mekanisme pelayanan informasi publik. Ketersediaan dan pemberian data disesuaikan dengan klasifikasi informasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu penyelesaian bergantung pada jenis permohonan dan layanan yang diajukan. Untuk permohonan informasi publik, proses pelayanan mengikuti jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Keterbukaan Informasi Publik.