Tugas dan Fungsi

  1. Penyusunan rencana dan program
  2. Penyusunan standar operasional prosedur dan pelaksanaan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi dan awak pesawat udara lainnya
  3. Penyusunan standar operasional prosedur pengawasan dan evaluasi kualitas pelakanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya
  4. Pelaksanaan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting and Ranging (RADAR), prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya. Pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi
  5. Pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrument
  6. Pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrument
  7. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat. dan
Helpdesk