
- Tugas BBKFP
Berdasarkan PM 122 Tahun 2016 Pasal 2, BBKFP mempunyai tugas:
Melaksanakan kalibrasi fasilitas penerbangan.
Secara sederhana, tugas utama BBKFP adalah memastikan fasilitas-fasilitas navigasi penerbangan dapat berfungsi dan memenuhi standar melalui kegiatan kalibrasi.
- Fungsi BBKFP
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pasal 3 PM 122 Tahun 2016, BBKFP menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana dan program
2. Penyelenggaraan teknik dan operasi pesawat udara kalibrasi fasilitas penerbangan.
3. Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi serta pengujian alat bantu navigasi penerbangan.
4. Pelaksanaan pemeriksaan intern.
5. Pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama.
6. Pelaksanaan urusan keuangan dan ketatausahaan.
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
PM 122 TAHUN 2016





