Mendasari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2022
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang
Pedoman Pengelolaan Sadan Layanan Umum sesuai pasal 218 bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,
Dewan Pengawas berwenang untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik. Dengan hormat,
kami sampaikan bahwa BLU Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP)
telah melaksanakan Beauty Contest Pemilihan Kantor Akuntan Publik Tahun Anggaran 2024
dan menyampaikan hasil penilaian Beauty Contest dimaksud kepada Dewan Pengawas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai surat dari
Ketua Dewan Pengawas BLU Balai Besar Kalibrasi Fasilitas
Penerbangan (BBKFP) Nomor : UM.002/5/15/BBKFP- 2024 tanggal 27 September 2024 perihal
Penunjukan Kantor Akuntan Publik, maka kami umumkan Pemenang Beauty Contest
Pemilihan Kantor Akuntan Publik Tahun Anggaran 2024 adalah Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan.