
Profil PPID Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, yang selanjutnya disebut PPID BBKFP, merupakan unsur pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pembentukan PPID BBKFP merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, transparan, dan dengan cara yang sederhana.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang terbuka, akuntabel, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Peran PPID BBKFP
PPID BBKFP berperan sebagai penghubung antara BBKFP dengan masyarakat dalam pemenuhan hak atas informasi publik. PPID memastikan informasi yang berada di bawah penguasaan BBKFP dapat dikelola dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelayanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai profil organisasi, program dan kegiatan, kinerja, layanan, anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BBKFP.
- Klasifikasi Informasi Publik
Informasi publik yang dikelola oleh PPID BBKFP dikelompokkan menjadi:
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang diumumkan secara rutin, antara lain profil organisasi, program dan kegiatan, laporan kinerja, laporan keuangan, serta informasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan masyarakat serta perlu segera diketahui oleh publik.
B. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan oleh badan publik dan dapat diakses berdasarkan permohonan informasi, seperti kebijakan, keputusan, perjanjian, prosedur pelayanan, serta Daftar Informasi Publik.
C. Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena sifatnya dilindungi atau apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui proses uji konsekuensi.
- Pelayanan Informasi Publik
PPID BBKFP memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui layanan secara langsung maupun secara elektronik. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan menyampaikan identitas, informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, serta cara memperoleh informasi yang diinginkan.
Setiap permohonan informasi akan diproses sesuai dengan prosedur dan jangka waktu pelayanan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pemohon merasa belum mendapatkan pelayanan yang sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dan menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
- Komitmen PPID BBKFP
PPID BBKFP berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang:
-
cepat, tepat waktu, dan sederhana;
-
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
-
mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat;
-
tidak diskriminatif;
-
mengutamakan ketepatan dan keakuratan informasi; serta
-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pengelolaan informasi publik yang profesional dan berkelanjutan, PPID BBKFP diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat akuntabilitas organisasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.





