Profil PPID BBKFP
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
Di lingkungan Kementerian Perhubungan, pelaksanaan pengelolaan informasi publik didukung oleh ketentuan internal Kementerian Perhubungan yang mengatur pengelolaan informasi, dokumentasi, dan pelayanan informasi publik.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, PPID Pelaksana UPT BBKFP bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi yang berada dalam penguasaan BBKFP kepada masyarakat.
Peran PPID BBKFP
PPID BBKFP berperan sebagai penghubung antara BBKFP dengan masyarakat dalam pemenuhan hak atas informasi publik. Informasi yang dikelola meliputi profil organisasi, program dan kegiatan, kinerja, layanan, anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta informasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BBKFP.
Klasifikasi Informasi Publik
Informasi publik yang dikelola oleh PPID Pelaksana UPT BBKFP diklasifikasikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik menjadi Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, serta Informasi yang Dikecualikan.
Klasifikasi tersebut menjadi dasar bagi PPID BBKFP dalam menentukan informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat serta informasi tertentu yang harus dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID BBKFP secara langsung maupun elektronik. Setiap permohonan diproses sesuai prosedur dan jangka waktu pelayanan yang berlaku. Apabila diperlukan, pemohon juga dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Komitmen PPID BBKFP
PPID BBKFP berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, akuntabel, mudah diakses, tidak diskriminatif, serta akurat guna mendukung keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.





